Kredit Modal Kerja Kontruksi Pengadaan Barang dan Jasa Adalah Kredit Modal Kerja Konstruksi & Pengadaan Barang/Jasa adalah fasilitas pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan proyek berdasarkan kontrak/SPK, terutama ketika pembayaran dilakukan secara termin atau setelah pekerjaan selesai.

Fitur Kredit :
  • Limit kredit 50% dari Pagu Anggaran
  • Kredit dapat diberikan dalam valuta Rupiah
  • Jangka waktu sampai dengan 6 (Enam) Bulan dan dapat diperpanjang
Persyaratan Kredit :
  • Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan
  • Dokumen legalitas Kontrak, misalnya : NPWP, SPK