Lembaga intermediasi keuangan perbankan resmi yang beroperasi berlandaskan Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 03 Tahun 2007 dan Izin Usaha Bank Indonesia No. 9/33/KEP.GBI/DPG/2007.
Kepatuhan & Penjaminan Simpanan
PT. BPR Daerah Rokan Hulu (Perseroda) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp 2.000.000.000 per nasabah sesuai ketentuan 3T.